Atribut Natal Bukan Untuk Karyawan Muslim


Walikota Mahyeldi mentraktir para santri (foto humas)
WikiBisnis.com - Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tentang penggunakan atribut keagamaan non-muslim keluar. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta kepada para pengelola mal, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan yang ada di Kota Padang untuk menyikapinya.

Mahyeldi berharap, agar pengusaha  tidak memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut yang tidak menandakan identitas seorang muslim.
Hal itu disampaikan Mahyeldi pada acara Tabligh Akbar Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1438H di Masjid Nurul Imam, Jumat, 16 Desember 2016.
Selanjutnya, Mahyeldi juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
Sebagai suatu bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, ujarnya, harus saling menghormati perbedaan keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Dalam waktu dekat, Pemko Padang akan membagikan surat edaran tentang penggunan atribut keagamaan non-muslim tersebut kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Kita berharap, pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi surat edaran tersebut,” tambah Mahyeldi.(Spirit Sumbar)
Artikel WikiBisnis Lainnya:
loading...

Related

Bisnis 7069462410934121591

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item