Baru 10 Unit Mobnas DPRD Padang Dikembalikan
https://www.wikibisnis.com/2017/10/baru-10-unit-mobnas-dprd-padang.html
Padang - Menindaklanjuti PP 18 tahun 2017 anggota dewan mendapat tunjangan transportasi, maka mobil dinas yang dipinjam pakai wajib dikembalikan. Hingga kemarin, baru 10 unit mobnas di DPRD Padang yang dikembalikan ke sekretariat.
Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, memang sesuai PP 18 tahun 2017 dalam aturannya seluruh anggota dewan yang menggunakan fasilitas mobil dinas harus segera dikembalikan. Dan hal ini sudah diberitahukan melalui Sekwan ke seluruh anggota dewan untuk pengembalian mobnas ini paling lambat 31 Oktober 2017.
"Sekwan telah menyurati seluruh anggota dewan yang mengunakan Mobnas agar bisa mengembalikan sesuai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, karena ini adalah aturan dari pusat untuk seluruh wakil rakyat se Indonesia diluar unsur pimpinan dewan," ungkap Elly Thrisyanti .
Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan di DPRD Padang terkait pengembalian mobnas tersebut jatuh pada 31 Oktober ini. Namun hingga kemarin baru 10 anggota dewan yang telah mengembalikan mobnas tersebut.
“Dari 28 Mobnas yang digunakan, baru 10 mobnas yang telah dikembalikan," kata Kasubag Perlengkapan DPRD Padang Nurhayati melalui Pengurus Barang, Adriyanti dari ruang kerjanya.
Doa mengatakan, sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan. Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah.
Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017, mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra Inova (BA 1517 AS), Fraksi Perjuangan Bangsa Xenia (BA 1414 A), Fraksi NasDem Avanza (BA1113 AH), dari Komisi I, Suzuki APV (BA 1810 B), Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B) dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B), dari Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza(BA 1559 B), dan dari bapak Budiman, Inova (BA1963 AD), dan mobnas masa jabatan 2009-2014, Afrizal (Golkar selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu).
Selanjutnya dari Informasi yang diperoleh juga masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 - 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini. Ada empat mobnas yang masih ditangan mantan ketua, wakil ketua dan anggota dewan periode lalu. Serta satu unit di tangan mantan kabag. (sati)