DPRD PADANG Minta Pemko Tagih Tunggakan SPR



Padang - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT. CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah. Selama ini dinilai tidak ada itikad baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun-tahun belum mampu menepati janjinya.
"Pemko Padang harus segera menagih hutang PT CSR berupa royalti atau kontribusi tersebut yang sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. Hal Ini harus segera diingatkan karena ini sudah mau memasuki akhir tahun," kata Wahyu, Rabu (25/10).
Dikatakan, PT CSR harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan Pemko Padang. "Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak hentikan saja SPR itu kalau tidak ada itikad baiknya," tegas Wahyu.
Lebih jauh ia mengatakan, sesuai dengan temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang tidak dibayarkan oleh PT CSR hingga bertahun-tahun. Untuk itu Pemko melalui Dinas Perdagangan diminta harus tegas untuk menagih royalti yang harus dibayarkan itu.
"PT CSR harus segera mungkin membayar royalti tersebut kepada Pemko Padang karena itu sudah menjadi bagian dari PAD Kota Padang. Jika itu tidak dilakukan Pemko Padang, maka ini akan menjadi kerugian besar untuk kota Padang," ulasnya.
Dia mengatakan ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko Padang tapi sampai kini tidak jelas. Apa yang dilakukan oleh SPR, adalah melecehkan dan tidak menghargai kewibawaan Pemko Padang.
"Jika tidak ada kejelasannya, kami minta agar diputuskan kontrak dengan SPR karena sudah merugikan Pemko Padang,” tegasnya.
Apalagi saat ini, kata Wahyu, pihak PT CSR dalam pengurusan IMB untuk menambah  bangunan SPR tersebut. "Jika dalam hal ini tidak ada ketegasan maka saya bisa mengatakan bahwa Kota Padang ini akan dijual oleh investor, sementara apa yang di dapat oleh Pemko sendiri," sebut politisi Golkar ini.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, pihak PT CSR setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap tanggal 5 Desember setiap tahunnya.
"Dan pihak SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya," kata Endrizal.
Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus IMB-nya. "Dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nantinya akan lebih menguntungkan pemko, karena nantinya disana juga sekaligus akan membangun fasilitas umum yakni terminal angkutan kota untuk trayek arah Utara dan akan mengakomodir pedagang yang ada disana, " ungkapnya.(sati)

Related

UMKM 7804850394681249011

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item