Pemandu Karaoke Diamankan Petugas Satpol PP

Satpol. PP Pasaman Barat lakukan razia tempat hiburan malam
Pasaman Barat -Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP) Pasaman Barat lakukan razia tempat hiburan malam yang menggunakan pemandu karaoke, Minggu (2/2/2020). Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kabupaten Pasaman Barat

Kepala Satuan Satpol PP Pasaman Barat Drs H. Abdi Surya mengatakan, Dari sembilan tempat hiburan malam yang dirazia dan ditemukan tiga tempat hiburan malam yang mengunakan wanita pemandu karouke, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil amankan 13 pemandu karaoke di tiga tempat hiburan malam di dini hari dan langsung di amankan.

Disamping itu dari 13 orang dalam penangkapan pemandu karaoke tersebut 12 orang wanita dan 1 orang waria yang ikut diamankan dalam razia itu, kali ini tidak ada menemui minum-minuman keras.

“Razia ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum. Atas Perubahan perda nomor 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pasal 37 ayat 8 yang berbunyi tempat hiburan karouke dilarang menyediakan wanita pemandu karouke untuk pengunjung,” ujarnya.

Dikatakan, setelah dilakukan pembinaan di mako Satpol PP Pasaman Barat, seluruh pemandu karouke dikembalikan sama keluarga masing masing, setelah adanya jaminan dari keluarga dan menanda tangani perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi.

“Kedepan, kegiatan ini akan di lakukan secara rutin, termasuk adanya pengaduan dari masyarakat, ini akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Related

Souvenir 5249146286786487407

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item