DPR RI dan Pemerintah Sepakat Keluarkan Pasal Pendidikan dan Pers dari RUU Cipta Kerja

Pers dan kluster pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

WIKIBISNIS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, pasal-pasal tentang pers dan pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dia menambahkan, sejak awal DPR dan pemerintah sepakat agar pasal-pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai UU yang ada atau UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "(Pasal-pasal) Pers juga dikembalikan ke UU eksisting, itu juga dicabut. Itu poin yang lebih awal disepakati," kata Willy sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Jumat (25/9/2020) malam.

Willy mengatakan, selain pasal-pasal tentang Pers, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

"Maka kemudian ini dianggap tidak relevan, mengapa? Pertama pendidikan itu bukan izin berusaha. Nah itu yang baik di-take out dari cipta kerja, pemerintah juga memiliki hal yang sama," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasal tentang Pers yang masuk di RUU Cipta Kerja, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa "penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal".

Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers. (*)

Tip & Trik
loading...

Related

Bisnis 7050713679971096546

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item