Polisi Ciduk 5 Pengedar Narkoba, BB Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti 33,59 gram sabu- sabu dan 16 Kg ganja di depan Mapolres Pasbar, Senin (5/10/2020)
Pemusnahan barang bukti 33,59 gram sabu- sabu dan 16 Kg ganja
di depan Mapolres Pasbar, Senin (5/10/2020)

WIKIBISNIS.com, Pasaman Barat - Lima tersangka pengedar narkoba bersama Kejaksaan, BNNK dan kuasa hukum menyaksikan pemusnahan barang bukti (BB) 33,59 gram sabu- sabu dan 16 Kg ganja di depan Mapolres Pasbar, Senin (5/10/2020).

Wakapolres Kabupaten Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur mengatakan, kelima tersangka hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti. Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari tiga kasus berbeda. Yaitu, 33.59 sabu-sabu milik tersangka SDA warga Kecamatan Luhak Nan Duo yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba beberapa waktu lalu.

Kemudian, 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau. Dan 13 ganja kering milik FB dan Y yang memiliki peran berbeda yang ditangkap di Kecamatan Lembah Melintang, 19 September 2020.

Tip & Trik

loading...

"Kami minta masyarakat ikut membantu dengan memberikan informasi agar para tersangka pengedar bisa ditangkap.

Kelima tersangka saat ini sudah diamankan  di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (Sy/B)

Artikel ini sudah tayang di SpiritSumbar.com dengan judul : Polres Pasbar Musnahkan BB 33,59 Gram Sabu – Sabu dan 16 Kg Ganja

Related

Kriminal 2374851484061789638

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item