Apes, Dua Pelaku Curanmor Terciduk

Dua Pelaku  yang diduga pelaku pencurian sepada motor
Dua Pelaku  yang diduga pelaku pencurian sepada motor


Dharmasraya – Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya, amankan 2 orang yang diduga pelaku pencurian sepada motor, pada Senin (1/3/2021) dini hari.

Tonton Video Terbaik Spirit Sumbar


Penangkapan oleh jajaran Polres Dharmasraya terjadi di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Dharmasraya selama ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH.

Kedua pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Scoopy warna Putih tanpa Nopol dengan satu unit handphone Nokia.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, SH. dampingi Kapolsek Koto Baru IPTU Rusmardi di ruangannya Senin (1/3/2021), mengatakan 2 orang pelaku caranmor yang selama ini telah merasahkan warga.

“Kedua pelaku ini inisial DSG umur 27 tahun dan AYK umur 40 tahun yang beralamat Jorong Padang Bungur,Nagari. Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat, LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang pencurian sepada motor yang terjadi teras rumah seorang warga, Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.

“Kemudian anggota kami satreskim Polres Dharmasraya, melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Pada Senin(1/3/2021) sekira pukul 02:00 wib di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh,Kabupaten Dharmasraya. Team Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya. Terdiri Panit/Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat.

Kedua pelaku pencurian sepada motor tersebut telah diamankan barang bukti barang bukti satu unit sepada motor jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit handphone Nokia.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini kedua pelaku kita lakukan pemeriksaan dan penyilidikan,dan Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ucap Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.(Eko)

Artikel ini sudah tayang di Spirit Sumbar dengan judul Dua Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Related

Kriminal 3439698262891688747

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item