Bebas Susu Ekslusif dari Susu Formula
https://www.wikibisnis.com/2016/12/bebas-susu-ekslusif-dari-susu-formula.html
Ruang Laktasi (SpiritSumbar.com) |
Hal ini diungkapkan Dr. Ambun Kadri Kepala Dinas Kesehatan Kota Sawahlunto, di Gedung Pusat Kebudayaan, Selasa, 6 Desember 2016, saat sosialisasi Perda yang telah disahkan bersama oleh Walikota dan DPRD pada 10 Mei 2016 lalu.
Menurutnya, kewajiban ini menjadi salah satu poin dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif.
Ambun memaparkan selain kewajiban menyediakan ruang laktasi, Perda ini juga mengatur kewajiban instansi untuk memberikan dispensasi atau pengaturan jam kerja bagi pegawai wanita yang memberi ASI ekslusif.
Setiap tenaga kesehatan juga dilarang memberikan atau mempromosikan susu formula bayi. Serta dilarang menerima hadiah atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi. Kecuali bantuan tersebut tujuannya membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan ilmiah atau sejenisnya.
Perda ini melarang keras pemberian Susu Formula kepada bayi yang baru lahir, kecuali karena adanya indikasi medis dan harus berdasarkan rekomendasi dokter.
Pemko menganggap Perda ini penting karena pemberian ASI ekslusif akan memberi efek positif jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek, ASI ekslusif berefek untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi serta mengurangi angka gizi buruk.
Sementara jangka panjang, akan berdampak pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Kota Sawahlunto. “Ini bisa dirasakan 20 sampai 30 tahun mendatang” lanjut Ambun.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dilihat secara medis, ASI adalah makanan yang paling sesuai komposisinya bagi pencernaan bayi. Berbeda dengan susu formula baik yang terbuat dari susu kambing maupun susu sapi. Susu formula mengandung lebih banyak lemak dan protein sehingga lebih susah dicerna oleh pencernaan bayi yang kondisinya belum siap.
Walikota Sawahlunto Ali Yusuf yang hadir membuka sosialisasi tersebut menekankan kepada jajarannya agar aktif membantu mensosialisasikan Perda ini ke tengah lingkungan masing-masing. “Sosialisasi ini butuh dukungan bersama, sehingga menyentuh masyarakat yang lebih luas dan pelaksanaanya di tengah masyarakat lebih maksimal” ujarnya.
Pemberlakuan Perda ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberian ASI eklusif dan memberikan kepastian hukum kepada para ibu menyusui. (Spirit Sumbar)
loading...