Polres Payakumbuh Bongkar Bisnis Ilegal Pupuk Bersubsidi

Polres Payakumbuh saat mengamankan pupuk bersubsidi yang akan dijual ke Provinsi Riau (foto Ist)
Wikibisnis.com, Payakumbuh - Jajaran Polres Payakumbuh bongkar  bisnis ilegal pupuk bersubsidi dengan menggagalkan penyeludupan 8 ton pupuk bersubsidi di Jalan By pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, Dony Setiawan SIK MH, Senin (20/7) saat konferensi perss mengatakanmengatakan,Sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi jatah petani Kota Bukittinggi ini hendak diselundupkan ke perkebunan sawit di Provinsi Riau. Namun, praktik penyelundupan pupuk ini berhasil digagalkan.


“Kita yakin dan percaya tindak pidana ekonomi penyelundupan pupuk subsidi jenis Phonska ada jaringan mafia dibelakangnya. Pupuk bersubsidi yang ada di gudang Bukittinggi itu merupakan hasil pengumpulan dari kios kios yang ada di Bukittinggi.

Kemudian pupuk itu dijual ke perkebunan sawit di Riau,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan. yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi dan Kasat Intelkam, AKP Luhur Fachri Utomo.


Lebih jauh diungkapkannya, pada Hari Selasa, (30/6) sekira jam 20.30 Wib. Jajaran Polres Payakumbuh menangkap tangan tersangka Doni 42 Tahun. Warga Jorong Koto Tinggi Kenagarian Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota ini sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 (delapan) Ton dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning.

Pupuk diambil Doni dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.

Pelaku membeli pupuk tersebut perkarung dengan harga Rp. 160 Ribu, lalu dijual seharga RP. 180 Ribu. Padahal harga enceran tertinggi (HET) satu karung hanya RP. 115.000

Artinya,orang gudang menjual pupuk bersubsidi lebih mahal Rp 45 000 per karung kepada tersangka dari pada menjual ke petani, dan tersangka menjual lagi pupuk ini ke perkebunan sawit dengan keuntungan Rp 20 000 per karung.

Setelah diinterogasi, tersangka Doni akhirnya buka mulut dan mengatakan pemilik pupuk yang ia seludupkan itu adalah Gisman (46 tahun) warga Jorong Koto Baru Simalanggang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedua tersangka ini berikut barang bukti 1 satu unit alat angkut mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S, No.Pol : BA 8672 KU warna kuning dan. pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 Ton dimankan.

Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini, kata Dony Setiawan, menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani.Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani.

kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk nersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jika terbukti, tersangka terancan hukuman penjara 6 tahun.(eri)

Related

Kriminal 5231213877931871063

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item