Kasus Pengadaan Alat Damkar, ke Penyelidikan

Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal
Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal

BANGKA - Kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat alat Damkar, Baju anti panas dan sepatu safty di Dinas Pol PP Bangka tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp241.835.000 sudah dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Bangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mirsyahrizal, seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait info soal naiknya kasus dugaan tipikor alat alat Damkar Pol PP ke penyelidikan, Selasa (8/3/22).

Menurut Mirsyahrizal, kasus dugaan penyimpangan tersebut sudah dilimpahkan ke bagian Pidsus Kejari Bangka.

“Iya, sudah dilimpahkan ke Pidsus,” ungkap Kasi Intel Kejari Bangka Mirsyahrizal.

Rizal sapaan Kasi Intel Kejari Bangka ini juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

“Ya, sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam pengadaan alat alat Damkar tersebut,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan alat alat Damkar, baju anti panas dan sepatu safty oleh Dinas Pol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 semakin mengemuka.

Pasalnya dari data dan keterangan yang diperoleh menyebutkan jika pengadaan alat damkar, baju anti panas dan sepatu safty Tahun Anggaran 2021 Dinas Satpol PP Bidang Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka diduga kuat bermasalah karena pihak Damkar dalam menyusun RAB untuk Sepatu Safty ada dugaan mengarah kepada merk Sepatu Magnum.

Padahal dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 jelas melarang adanya penyusunan RAB yang mengarah kepada satu produk ataupun merk.

Selain itu larangannya juga diatur dalam perka LKPP no.12 tahun 2021.

Parahnya lagi, dari info yang didapat, Sepatu merk Magnum yang dibeli itu ternyata tidak sesuai dengan Spek merk Magnum asli seperti tercantung didalam RAB yang harganya Rp 3.400.000,-

”Sepatu yang datang, justru menggunakan bungkus plastic yang harganya berkisar 800 an ribu sementara di RAB seharga 3,4 jt hingga 4 jutaan,” sebut sumber yang dirahasiakan.

Kabid Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka Supriyanto yang dikonfirmasi ulang, meminta awak media untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bangka.

“Sabar ya ada prosedur yang harus dilalui,” terangnya dalam pesan WA yang dikirim ke wartawan, Kamis malam (3/2).

Sementara dari penelusuran di LPSE Kabupaten Bangka, lelang tender Belanja Modal alat alat Damkar, Baju anti panas dan sepatu safty diikuti sebanyak 3  peserta penawaran yakni,

1. CV Bangka Indah Sejahtera dengan penawaran Rp.237.600.000.

2. CV Izzaata perusahaan yang beralamat di kota Bandung dengan nilai penawaran Rp.241.835.000 keluar sebagai pemenang tender.

3. CV. Sinar Mas Cemerlang Rp.258.632.000..(red)

Related

Kriminal 9181411761757318875

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item