Sidang Kasus Limbah Chevron di Blok Rokan, Hasil Audit Masih Misteri

Kuasa Hukum Penggugat ikut mengamati berkas bukti surat yang diserahkan Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pada sidang Gugatan LPPHI,
Kuasa Hukum Penggugat ikut mengamati berkas bukti surat yang diserahkan Kuasa Hukum CPI dan SKK Migas pada sidang Gugatan LPPHI,

 PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, menolak mentah-mentah permintaan kuasa hukum CPI untuk memberi sanksi kepada LPPHI sebagai Penggugat.

“Tugas kami memutuskan perkara ini, siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini perdata. Bukan pidana. Sanksi apa yang mau kami berikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH pada sidang yang berlangsung Selasa (8/3/2022) di PN Pekanbaru.

Dahlan mengatakan hal itu setelah Kuasa Hukum PT CPI menyatakan keberatan atas langkah LPPHI menayangkan siaran pers yang berisi keterangan yang dihadirkan CPI melalui bukti surat ke persidangan.

“Kami tidak ada memberikan data apa pun. Mereka (Penggugat, red) enggak ada minta sama kami, mereka enggak ada mengambil foto dokumen, mereka hanya mencatat ketika kalian (Kuasa Hukum CPI, red) menyerahkan bukti surat. Lagi pula kan apa yang kalian sampaikan itu ada dalam surat pengantar bukti surat yang diserahkan ke Penggugat kan,” lanjut Dahlan yang sempat membuat Kuasa Hukum CPI terdiam beberapa saat.

Menanggapi keberatan CPI itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai sidang terlihat santai. “Biasa itu. Yang jelas sidang ini adalah sidang terbuka untuk umum,” jawab Josua pendek.

Pada sidang sebelumnya, PT CPI sebagai Tergugat I pada perkara tersebut, tidak menghadirkan bukti hasil audit lingkungan dan hanya menghadirkan Bukti Surat berupa dokumen Heads of Agreement (HOA) tahun 2020 yang ditandatangani oleh PT CPI, SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan diakui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Padahal, hasil audit lingkungan spesifik itu menurut perintah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, wajib diumumkan Menteri Siti Nurbaya.

“Hal ini menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa tidak dihadirkan sebagai bukti? Untuk apa yang dihadirkan hanya pelaksana audit dan HoA saja? Apakah ada yang disembunyikan dari hasil audit tersebut?,” tanya Josua.

Isi HoA tersebut antara lain menyatakan mengenai pendanaan kegiatan pascaoperasi dimana poinnya antara lain SKK Migas telah menentukan biaya kegiatan penutupan sumur dan fasilitas-fasilitas restorasi dan kegiatan-kegiatan remediasi lingkungan hidup lainnya sehubungan dengan tanggungjawab KKKS adalah sebesar USD 2.214.000.000.

Kemudian, dalam surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa untuk mendapatkan pembebasan, perlindungan dan penanggungan sesuai Pasal 5 HOA, CPI setuju membayarkan USD 265.000.000 melalui escrow account atau rekening bersama.

Sementara itu, sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 18.45 WIB. Agenda sidang pemeriksaan tambahan bukti surat dari CPI dan Tergugat SKK Migas. Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tampak sibuk mondar-mandir memperlihatkan bukti surat ke hadapan Majelis Hakim.

Setelah melakukan penyerahan bukti surat, Majelis Hakim menyatakan masih menunda menerima sejumlah bukti surat dari SKK Migas dan meminta perbaikan penyusunan dan pengemasan dokumen surat.

Sidang ditutup sekitar pukul 19.40 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (14/3/2022) dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari SKK Migas.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH. Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)


Related

Kriminal 3311895978085320681

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item