OJK Tak Pernah Beri Izin Aplikasi Penghasil Uang

Aplikasi Penghasil Uang
Waspada, Aplikasi Penghasil Uang

WIKIBISNIS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. 

Jadi jangan pernah tergiur godaan bisa cepat kaya dengan cepat atau instan.

OJK di akun Instagram resmi-nya, @ojkindonesia baru-baru ini menjelaskan kalau pihaknya tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Tindakan ini OJK lakukan usai nama dan logonya dicatut oleh sebuah aplikasi yang mengaku buatan anak bangsa.

"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK. Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK melalui akun Instagram resmi.

Untuk itu OJK meminta kepada semua pengguna agar lebih waspada ketika tertarik dengan tawaran aplikasi penghasil uang. Mereka disarankan terlebih dulu meneliti keberadaan aplikasi itu melalui saluran informasi yang telah disediakan OJK.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, bisa melalui telepon 157 atau chat WA 081 157 157 157," imbau OJK.

Diketahui, aplikasi penghasil uang saat ini memang banyak bertebaran dan mudah didapatkan melalui platform Google Play Store dan Apple App Store. Hanya saja banyak dari aplikasi-aplikasi itu justru melakukan tindakan scam. Pasalnya untuk mengakses aplikasi itu pengguna diharuskan menyetor data-data pribadi.

Nah, agar terhindar dari jebakan aplikasi penghasil uang palsu itu sebaiknya Anda memang melakukan imbauan dari OJK. Selain itu Anda juga bisa memerhatikan ciri-ciri lainnya seperti tawaran yang tidak masuk akal, review pengguna yang buruk hingga pengembang aplikasi yang tak profesional.

Related

Modal 6183792613039746641

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item