Aksi Pencuri Spesialis
Polisi Ciduk Dua Pencuri Spesialis |
Dharmasraya - Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.iK., M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. di ruangannya mengatakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, telah mengamanka dua orang pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kriminal. Yakni, pencurian telepon seluler, yang meresahkan warga, di berapa toko di Muaro Sijunjung.
“Kedua pelaku tersebut berinisial FR umur 18 tahun dan ATF umur 14 tahun. Sedangkan pelaku FR merupakan seorang residivis pelaku pencurian yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus yang sama.
Kali ini, pelaku ditangkap kembali di rumah orangtuanya yang berada di belakang kantor samsat muaro sijunjung, tanpa perlawanan berarti.
Video Terbaik : Aksi Pencuri Spesialis
Dari hasil interogasi, FD mengakui telah melakukan berkali-kali perbuatan pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar toko dan pencurian di dalam rumah / kos-kosan pada malam hari di wilayah hukum Polres Sijunjung. Diketahui setiap melakukan aksinya FD dibantu oleh teman-temannya.
Selanjutnya team opsnal menangkap dan mengamankan kembali 1 orang Inisial R yang ikut serta melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan FD dan teman-teman lainnya (nama-nama sudah dikantongi dan dilakukan lidik keberadaan pelaku).
Didapati keterangan bahwa, FD, R dan beberapa orang teman-temannya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diantaranya, Rumah / Kos-kosan didekat pesantren tabek basuang, Toko Citra Swalayan dibawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, percobaan 1 kali, berhasil 1 kali dan 1 kali ketahuan oleh penjaga toko citra swalayan dan pelaku berhasil kabur / melarikan diri. Rumah / Kos-kosan di depan kantor perpustakan daerah sijunjung,
Rumah / Kos-kosan di depan SDLB muaro sijunjung, Beberapa Kedai kelontong kecil yang berada di seputan muaro sijunjung, Kedai kelontong kecil berada di kampung berlian pasar sijunjung, Kedai kelontong yang berada di batu balang kec Koto VII, Rumah / Kos-kosan yang berada di Tanjung Ampalu.
Hasil perbuatan FD, R dan teman-temannya di rumah/ kos-kosan mereka berhasil menggasak Handphone dan uang tunai.
Sedangkan untuk Toko citra swalayan dan Toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok , makanan dan uang tunai. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku FD merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Payakumbuh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Sijunjung dalam kasus pencurian,”
Atas perbuatannya tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ucap ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K. (eko)
okeee mantap
ReplyDelete