Pengedar Narkoba Terciduk di Pagi Buta

Pelaku pengedar narkoba diciduk aparat kepolisian
Pelaku pengedar narkoba diciduk aparat kepolisian


Dharmasraya – Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk seorang pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkoba di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, pada Sabtu (20/2/2021) ba’da subuh.
Barang bukti yang diamankan berapa paket narkoba, dengan nilai lebih kurang Rp4 juta.

Video Terbaik : Pengedar Narkoba Terciduk di Pagi Buta




Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. , M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH membenarkan anggotanya telah menvamankan seorang pemuda yang diduga pengedar dan pemakai narkoba setelah subuh. 

“Tempat Kejadian Peristiwa di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku berinisial YSR, umur 35 tahun, beralamat Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.

Penangkapan pemuda tersebut berkat informasi dari warga dengan adanya seseorang sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu. “Dengan adanya informasi tersebut, Anggota kami Satresnarkoba, Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” ujarnya.

Kemudian setelah subuh, pelaku ditangkap “Dalam penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti di antaranya. 1 buah botol plastik yang berisikan, 1 buah plastik klip bening yang terdapat, 1 paket sedang. Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu.

Berikutnya, 1 buah plastik klip bening yang terdapat 5 paket kecil. Kemudian 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Uang kertas senilai Rp150 ribu dan 1 unit handphone merk nokia warna merah.yang di gunakan pelaku untuk beroperasi.

Pelaku dan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya (*)


Related

Kriminal 5823953500754656700

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item