Polisi Grebek Bisnis Tuak

Anggota Polsek Pulau Punjung amankan tuak



Anggota Polsek Pulau Punjung amankan tuak


Dharmasraya – Puluhan liter minuman keras (miras) jenis Arak atau Tuak diamankan oleh anggota Polsek Pulau Punjung dan Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya.

Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Penertiban penjual minuman tradisional Jenis Tuak di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pulau Punjung,

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH pada Senin (17/2/2021) sore.

Video Terbaik

Kemudian puluhan liter minuman keras jenis Arak atau Tuak tersebut diamankan di Polsek Polsek Pulau Punjung. 

Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH yang ditemui di ruangannya pada Selasa (16/2/2021) membenarkan peristiwa penangkapan bersama Anggota Satpol PP Dharmasraya serta perangkat Nagari Sungai Kambut.

“Kita telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berupa penertiban minuman tradisional jenis Tuak di Nagari Sungai Kambut, wilayah hukum Polsek Pulau Punjung,” ujarnya.

Kegiatan Operasi Pekat dilakukan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021 /polsek,Tgl 15 Februari 2021. Tujuan kegiatan operasi Pekat tersebut dilaksanakan dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat.

Terutama terhadap penjual minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang sudah sangat meresahkan.

“Minuman Tuak tersebut bisa membuat peminumnya menjadi mabuk dan sering terjadi perkelahian setelah meminum Tuak yang berasal di tempat warung tersebut.

Hasil dalam kegiatan Opersi Pekat tersebut ditemukan barang bukti minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat sebanyak lebih kurang 60 liter. 

Menyita barang bukti 4 ember yang berisikan minuman tradisional jenis Tuak pada dua pedagang minuman arak tersebut di daerah Jorong Moromong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Tindakan bagi kedua pemilik/penjual untuk datang ke Mapolsek Pulau Punjung guna di minta Keterangan. Memerintahkan penjual untuk membuat Surat Peryataan untuk tidak menggulangi menjual Tuak

Untuk barang bukti Minuman Tradisional Jenis Tuak kita amankan di Polsek Pulau Punjung ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, (eko)

Related

Kriminal 299683804754604453

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item