Pertamina Beri Sanksi Pemain LPG Bersubsidi

Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri,
Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, sanksi Penyalur LPG Bersubsidi (foto: Dok)

Pasaman, WIKIBISNIS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Sales Area Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). 

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET). Sanksi diberikan pada Pangkalan Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima. Selanjutnya , kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut," ungkap Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu (12/8/2023).

Dia jelaskan, dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan tersebut menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600. "Dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” ujarnya.

Narotama lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut. Untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di bulan September. 

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka. Maka Narotama pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti. Alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.

Lebih lanjut ia menegaskan kembali kepada para agen LPG PSO agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing. Supaya pangkalan LPG bersubsidi harus benar-benar menjalankan usahanya. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.

Karena yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan. Berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi. 

“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kg dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022,” ujar Narotama.

Dia berharap, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (Salih)

Related

Terkini 6231576217706101687

Post a Comment

emo-but-icon

Ik Gambar untuk lokasi

Translate


Terkini

Comments


Tip dan Trik

loading...
item